Senin, 29 September 2014

UNDANG-UNDANG ITE


Pasal 49
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah)

Pasal 33
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.”

Menurut pendapat saya UU ITE merupakan undang-undang yang sangat diperlukan oleh negara Indonesia. disamping dapat membuat jera orang yang tidak bertanggung jawab dalam menggunakan internet yang dapat merugikan orang lain, baik yang dilakukan berupa pencemaran nama baik ataupun melakukan hal-hal yang negatif yang berdampak merugikan orang lain.
Tetapi, Mengenai pasal di atas (pasal 33), menurut saya pasal ini dibuat kurang sesuai dengan kenyataan yang ada, karena di era yang sudah sangat maju ini ada kalanya orang-orang yang dapat merusak sistem itu sangat dibutuhkan. Kita sebut saja seorang Hacker. Para ahli pemecah kata sandi ini untuk beberapa waktu sangat dibutuhkan oleh beberapa perusahaan besar, selain itu juga keahlian sebagai Hacker dapat juga dimanfaatkan untuk melacak dan atau menggagalkan tindak kejahatan melalui dunia maya. Sehingga tak heran ketika Hacker dijadikan sebagai mata pencaharian yang tidak sedikit hasil kerjanya. Bidang usaha sebagai seorang Hacker sangat menguntungkan dalam hal finansial. Dengan waktu kerja yang sedikit, seorang Hacker dapat membeli sebuah rumah dengan waktu cepat. Tapi masih banyak juga orang-orang yang beranggapan bahwa Hacker itu perbuatan yang tidak beretika.
Dengan melihat kondisi tersebut, hendaknya pemerintah perlu melakukan tinjauan ulang dari undang-undnag ITE ini. Karena, tentu sangat tidak iniginkan, apabila dengan dibuatnya undang-undang ini banyak pihak tidak bersalah yang dirugikan. Dan untuk para penegak hukum, alangkah baiknya bila lebih tegas dalam bertindak sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku.