Pasal
49
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
10.000.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah)
Pasal 33
“Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang
berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.”
Menurut
pendapat saya UU ITE merupakan undang-undang yang sangat diperlukan oleh negara
Indonesia. disamping dapat membuat jera orang yang tidak bertanggung jawab
dalam menggunakan internet yang dapat merugikan orang lain, baik yang dilakukan
berupa pencemaran nama baik ataupun melakukan hal-hal yang negatif yang
berdampak merugikan orang lain.
Tetapi,
Mengenai pasal di atas (pasal 33), menurut saya pasal ini dibuat kurang sesuai
dengan kenyataan yang ada, karena di era yang sudah sangat maju ini ada kalanya
orang-orang yang dapat merusak sistem itu sangat dibutuhkan. Kita sebut saja
seorang Hacker. Para ahli pemecah kata sandi ini untuk beberapa waktu sangat
dibutuhkan oleh beberapa perusahaan besar, selain itu juga keahlian sebagai
Hacker dapat juga dimanfaatkan untuk melacak dan atau menggagalkan tindak
kejahatan melalui dunia maya. Sehingga tak heran ketika Hacker dijadikan
sebagai mata pencaharian yang tidak sedikit hasil kerjanya. Bidang usaha
sebagai seorang Hacker sangat menguntungkan dalam hal finansial. Dengan waktu
kerja yang sedikit, seorang Hacker dapat membeli sebuah rumah dengan waktu
cepat. Tapi masih banyak juga orang-orang yang beranggapan bahwa Hacker itu
perbuatan yang tidak beretika.
Dengan
melihat kondisi tersebut, hendaknya pemerintah perlu melakukan tinjauan ulang
dari undang-undnag ITE ini. Karena, tentu sangat tidak iniginkan, apabila
dengan dibuatnya undang-undang ini banyak pihak tidak bersalah yang dirugikan.
Dan untuk para penegak hukum, alangkah baiknya bila lebih tegas dalam bertindak
sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku.