Senin, 22 Oktober 2012

Antara Konsep Khilafah dengan Bhinika Tunggal Ika

Negara  Indonesia merupakan negara yang  yang terdiri atas berbagai macam suku agama. Sesuai dengan semboyan yang kita miliki yakni  “ Bhinika Tunggal Ika “ yang artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Dilihat dari pengertian ini, maka sudah pasti negara Indonesia terbentuk dari berbagai macam perbedaan. Mulai dari suku,agama, ras, bahasa, dan lain-lain. Dan dari perbedaan itu munculah sebuah kesatuan yang mengikat suatu negara, yakni bangsa Indonesia, dengan berdasarkan dan berideologi dengan  pancasila.
Jika bangsa Indonesia menggunakan konsep khilafah dalam menjalankan pemerintahan. Menurut saya kurang tepat, sebab negara Indonesia sudah mempunyai dasar – dasar negara seperti pancasila dan UUD 1945, yang di dalamnya sudah termuat pembahasan tentang keadilan terutama dalam hal menjalankan Hak Asasi manusia. Dalam Undang-undang dasar 1945 sudah ada tentang hak manusia dalam memilih agama. Sehingga jika kita mengharuskan atau menggunakan konsep khilafah , membentuk negara Indonesia menjadi negara Islam, akan banyak menimbulkan dampak-dampak negatif. Seperti, tidak berjalannya dasar negara yang telah kita sepakati, negara menjadi tidak terstruktur, akan terjadi perpecah belahan antar umat, terutama pada agama-agama lain. Karena mereka akan merasa hak mereka sebagai warga negara tidak diakui. Sehingga penolakan terhadap suatu konsep khilafah itu tidaklah menjadi sesuatu yang patut disalahkan, demi menjunjung ideologi dan dasar – dasar negara Indonesia terutama dalam hal Hak Asasi Manusia dalam hal beragam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar