Negara Indonesia merupakan negara yang yang terdiri atas berbagai macam suku agama.
Sesuai dengan semboyan yang kita miliki yakni
“ Bhinika Tunggal Ika “ yang artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua.
Dilihat dari pengertian ini, maka sudah pasti negara Indonesia terbentuk dari
berbagai macam perbedaan. Mulai dari suku,agama, ras, bahasa, dan lain-lain.
Dan dari perbedaan itu munculah sebuah kesatuan yang mengikat suatu negara,
yakni bangsa Indonesia, dengan berdasarkan dan berideologi dengan pancasila.
Jika
bangsa Indonesia menggunakan konsep khilafah dalam menjalankan pemerintahan.
Menurut saya kurang tepat, sebab negara Indonesia sudah mempunyai dasar – dasar
negara seperti pancasila dan UUD 1945, yang di dalamnya sudah termuat
pembahasan tentang keadilan terutama dalam hal menjalankan Hak Asasi manusia.
Dalam Undang-undang dasar 1945 sudah ada tentang hak manusia dalam memilih
agama. Sehingga jika kita mengharuskan atau menggunakan konsep khilafah ,
membentuk negara Indonesia menjadi negara Islam, akan banyak menimbulkan
dampak-dampak negatif. Seperti, tidak berjalannya dasar negara yang telah kita
sepakati, negara menjadi tidak terstruktur, akan terjadi perpecah belahan antar
umat, terutama pada agama-agama lain. Karena mereka akan merasa hak mereka
sebagai warga negara tidak diakui. Sehingga penolakan terhadap suatu konsep
khilafah itu tidaklah menjadi sesuatu yang patut disalahkan, demi menjunjung
ideologi dan dasar – dasar negara Indonesia terutama dalam hal Hak Asasi
Manusia dalam hal beragam.