Pendidikan
kewarganegaraan merupakan suatu mata pelajaran yang mengajarkan tentang
bagaimana berperilaku, bertingkah laku, sehingga membentuk kepribadian
yang baik, cerdas, terampil, kreatif , kritis dan demokratis yang
berdasarkan dan sesuai dengan kaidah agama,UUD 1945, serta norma – norma yang
berlaku sesuai dengan budaya kehidupan sehari – hari kita.
Pendidikan
kewarganegaran sebagai bahan ajar di sekolah sangat tepat sekali sebab dalam
menjalankan hidup kita tak lepas dari pendidikan karakter , moral , dalam
beragama, berbangsa, dan bernegara, karena semua itu dapat kita peroleh melalui
study pendidikan kewarganegaraan.
Namun, meskipun sedemikian
pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan dalam
mempengaruhi perkembangan karakter, nilai moral, dan norma, Sesuai dengan aturan berbangsa dan bernegara.
Pendidikan Kewarganegaraan masih belum
mencantumkan materi korupsi sebagai mata pelajaran maupun mata kuliah. Padahal,
telah banyak sekali kasus di era
sekarang ini “ musuh dalam selimut ” , para pejabat tinggi Negara yang seharusnya mengayomi dan
memberi contoh yang baik kepada rakyat malah menjadi tikus nakal yang
meresahkan rakyat. Tidak hanya pejabat
tinggi Negara, bahkan di ruang lingkup yang kecil saja banyak sekali ditemukan
kasus – kasus serupa yang sebenarnya
jika dibiarkan akan menjadi factor dominan yang akan menghancurkan bangsa dan
Negara.
Oleh karena itu, seharusnya
Pendidikan kewarganegaraan (Pkn) perlu sekali dicanangkan materi yang membahas
tentang korupsi khususnya. Dan Pendidikan kewarganegaraan (Pkn) harus menjadi mata kuliah / mata
pelajarn yang utama dan wajib diberikan mulai dari jenjang SD/MI sampai tingkat
pegawai pejabat Negara maupun pemerintahan..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar