Minggu, 09 Desember 2012

Pendidikan atau Lahan Bisnis saja????


Guru sebagai tenaga pendidik profesional diakui secara hukum di Indonesia. Guru profesional tidak hanya memiliki kualifikasi akademik yang relevan dan memenuhi kompetensi guru sesuai kriteria standar pendidik, tetapi juga memiliki sertifikat profesi guru.
2013 yang akan datang, dunia pendidikan di Indonesia sudah digemparkan dengan adanya kebijakan baru dari pemerintah mengenai calon pendidik.
            Bagaimana tidak? Tenaga pendidik yang seharusnya diambil dari masyarakat yang mempunyai keahlian di bidang pendidikan dan memang sudah menjadi bidangnya, dalam arti lain lulusan program pendidikan. 2013 nanti akan bercampur baur, akibat adanya kebijakan baru pemerintah mengenai sistem PPG ( Pengembangan Profesi Guru ), yang di mana dalam kebijakan ini, calon pendidik dapat berasal dari segala macam jurusan. Bukan hanya terfokus pada program jurusan pendidikan yang sudah selazimnya menjadi calon pendidik profesional, namun dengan sistem ini calon pendidik bisa saja berasal dari program jurusan tekhnik, ilmu murni, dan lain-lain. Mereka dapat dengan mudah masuk dalam dunia pendidikan (menjadi guru) hanya dengan menambah study nya selama satu tahun untuk mendapat sertifikat pendidik. Padahal, untuk menjadi guru profesional itu tidak semudah membalikkan tangan, banyak syarat yang harus dipenuhi, diantaranya; memiliki nilai akademik, ketrampilan mendidik, bersosialisasi dengan peserta didik, dan masih banyak lagi. Yang semua itu tidak mungkin bisa ditempuh hanya dalam waktu Delapan bulan saja yang terhitung dalam satu tahun. Sungguh ironis, bagaimana dengan nasib generasi bangsa dan calon pendidik kelak? Karena dengan kebijakan PPG tersebut tentunya akan mempersempit lahan atau kesempatan bagi calon pendidik yang benar-benar sudah digodok dan mengenyam pendidikan selama empat tahun untuk menjadi guru profesional.
            Adanya kebijakan PPG juga akan berpotensi besar adanya kasus korupsi dan diagnosa sebagai lahan bisnis pemerintah saja, karena bisa saja pihak-pihak tertentu akan memanfaatkan keadaan ini dengan menjual sertifikat pendidik secara mudah untuk siapa saja.
            Seharusnya dan memang sudah selazimnya tugas pemerintah adalah menghapus kebijakan PPG yang sebentar lagi akan terealisasi nampaknya. Dan akan membawa dampak besar bagi kualitas pendidikan di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar