Tampilkan postingan dengan label TI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TI. Tampilkan semua postingan
Selasa, 09 Desember 2014
Jumat, 05 Desember 2014
Rabu, 22 Oktober 2014
MBAH GOOGLE SURGA DI DUNIA
Di era sekarang ini siapa yang tidak kenal
dengan Google, hampir semua kalangan kenal dengan yang satu ini mulai dari anak
kecil sampai kakek-nenek, mulai dari pedagang asongan sampai presiden semua
telah mengenal dan hampir semua telah menggunakan jasa pelayanan yang diberikan
oleh google.
Bagaimana
tidak, Google adalah sebuah mesin pencari di Internet yang berbasis di Amerika
Serikat. Dulu ketika kita ingin mendapatkan informasi mau tidak mau kita harus
mencari dari buku yang bertumpuk-tumpuk yang harus kita baca jika ingin
memperoleh informasi. Tetapi, semenjak ada Google yang dicetuskan oleh dua
pemuda Amerika Larry Page dan Sergey Brin pada awal 1996 yang tak lain adalah
mahasiswa dari Ph. D. Universitas, semua keinginan kita untuk memperoleh informasi
apapun disediakan oleh Google atau yang lebih akrab di sapa Mbah Google
dikalangan mahasiswa (UINSA).
Google
merupakan salah satu mesin pencari paling popular di web dan menerima setidaknya 200 juta
permintaan pencarian setiap haru melalui situsnya. Google Inc. (NASDAQ: GOOG)
didirikan pada tanggal 07 September 1998 di ruang garasi rumah teman mereka di
Menlo Park, California. Pada Februari 1999, perusahaan tersebut pindah ke
kantor di 165 University Ave, Palo Alto, California sebelum pada akhirnya
pindah ke “Googleplex” pada akhir tahun tersebut.
Cara
penggunaan yang sederhana, mudah, dan bersih semakin membuat Google menjadi popular
dan menjadi sebuah perusahaan berpredikat nomer satu dalam top 100 perusahaan
paling diminati di Amerika dengan jumlah
pegawai sekitar 10 ribu orang. Cukup dengan hanya mengetik keyword yang kita
inginkan, Mbah Google akan melacak dan mencari informasi yang kita inginkan
dihutan rimba dunia maya. Semua informasi mulai dari tugas kuliah, resep
masakan, tips-tips, berita, semua ada di Mbah Google, sehingga pantas saja jika
ada julukan baru untuk Mbah Google yaitu sebagai surga di dunia karena semua
informasi yang kita butuhkan hampir semua ada di Google.
Senin, 29 September 2014
UNDANG-UNDANG ITE
Pasal
49
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
10.000.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah)
Pasal 33
“Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang
berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.”
Menurut
pendapat saya UU ITE merupakan undang-undang yang sangat diperlukan oleh negara
Indonesia. disamping dapat membuat jera orang yang tidak bertanggung jawab
dalam menggunakan internet yang dapat merugikan orang lain, baik yang dilakukan
berupa pencemaran nama baik ataupun melakukan hal-hal yang negatif yang
berdampak merugikan orang lain.
Tetapi,
Mengenai pasal di atas (pasal 33), menurut saya pasal ini dibuat kurang sesuai
dengan kenyataan yang ada, karena di era yang sudah sangat maju ini ada kalanya
orang-orang yang dapat merusak sistem itu sangat dibutuhkan. Kita sebut saja
seorang Hacker. Para ahli pemecah kata sandi ini untuk beberapa waktu sangat
dibutuhkan oleh beberapa perusahaan besar, selain itu juga keahlian sebagai
Hacker dapat juga dimanfaatkan untuk melacak dan atau menggagalkan tindak
kejahatan melalui dunia maya. Sehingga tak heran ketika Hacker dijadikan
sebagai mata pencaharian yang tidak sedikit hasil kerjanya. Bidang usaha
sebagai seorang Hacker sangat menguntungkan dalam hal finansial. Dengan waktu
kerja yang sedikit, seorang Hacker dapat membeli sebuah rumah dengan waktu
cepat. Tapi masih banyak juga orang-orang yang beranggapan bahwa Hacker itu
perbuatan yang tidak beretika.
Dengan
melihat kondisi tersebut, hendaknya pemerintah perlu melakukan tinjauan ulang
dari undang-undnag ITE ini. Karena, tentu sangat tidak iniginkan, apabila
dengan dibuatnya undang-undang ini banyak pihak tidak bersalah yang dirugikan.
Dan untuk para penegak hukum, alangkah baiknya bila lebih tegas dalam bertindak
sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku.
Langganan:
Postingan (Atom)


