Tampilkan postingan dengan label TI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TI. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 Oktober 2014

MBAH GOOGLE SURGA DI DUNIA


Di era sekarang ini siapa yang tidak kenal dengan Google, hampir semua kalangan kenal dengan yang satu ini mulai dari anak kecil sampai kakek-nenek, mulai dari pedagang asongan sampai presiden semua telah mengenal dan hampir semua telah menggunakan jasa pelayanan yang diberikan oleh google.
        Bagaimana tidak, Google adalah sebuah mesin pencari di Internet yang berbasis di Amerika Serikat. Dulu ketika kita ingin mendapatkan informasi mau tidak mau kita harus mencari dari buku yang bertumpuk-tumpuk yang harus kita baca jika ingin memperoleh informasi. Tetapi, semenjak ada Google yang dicetuskan oleh dua pemuda Amerika Larry Page dan Sergey Brin pada awal 1996 yang tak lain adalah mahasiswa dari Ph. D. Universitas, semua keinginan kita untuk memperoleh informasi apapun disediakan oleh Google atau yang lebih akrab di sapa Mbah Google dikalangan mahasiswa (UINSA).
        Google merupakan salah satu mesin pencari paling popular  di web dan menerima setidaknya 200 juta permintaan pencarian setiap haru melalui situsnya. Google Inc. (NASDAQ: GOOG) didirikan pada tanggal 07 September 1998 di ruang garasi rumah teman mereka di Menlo Park, California. Pada Februari 1999, perusahaan tersebut pindah ke kantor di 165 University Ave, Palo Alto, California sebelum pada akhirnya pindah ke “Googleplex” pada akhir tahun tersebut.
        Cara penggunaan yang sederhana, mudah, dan bersih semakin membuat Google menjadi popular dan menjadi sebuah perusahaan berpredikat nomer satu dalam top 100 perusahaan paling diminati di Amerika  dengan jumlah pegawai sekitar 10 ribu orang. Cukup dengan hanya mengetik keyword yang kita inginkan, Mbah Google akan melacak dan mencari informasi yang kita inginkan dihutan rimba dunia maya. Semua informasi mulai dari tugas kuliah, resep masakan, tips-tips, berita, semua ada di Mbah Google, sehingga pantas saja jika ada julukan baru untuk Mbah Google yaitu sebagai surga di dunia karena semua informasi yang kita butuhkan hampir semua ada di Google.

Senin, 29 September 2014

UNDANG-UNDANG ITE


Pasal 49
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah)

Pasal 33
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.”

Menurut pendapat saya UU ITE merupakan undang-undang yang sangat diperlukan oleh negara Indonesia. disamping dapat membuat jera orang yang tidak bertanggung jawab dalam menggunakan internet yang dapat merugikan orang lain, baik yang dilakukan berupa pencemaran nama baik ataupun melakukan hal-hal yang negatif yang berdampak merugikan orang lain.
Tetapi, Mengenai pasal di atas (pasal 33), menurut saya pasal ini dibuat kurang sesuai dengan kenyataan yang ada, karena di era yang sudah sangat maju ini ada kalanya orang-orang yang dapat merusak sistem itu sangat dibutuhkan. Kita sebut saja seorang Hacker. Para ahli pemecah kata sandi ini untuk beberapa waktu sangat dibutuhkan oleh beberapa perusahaan besar, selain itu juga keahlian sebagai Hacker dapat juga dimanfaatkan untuk melacak dan atau menggagalkan tindak kejahatan melalui dunia maya. Sehingga tak heran ketika Hacker dijadikan sebagai mata pencaharian yang tidak sedikit hasil kerjanya. Bidang usaha sebagai seorang Hacker sangat menguntungkan dalam hal finansial. Dengan waktu kerja yang sedikit, seorang Hacker dapat membeli sebuah rumah dengan waktu cepat. Tapi masih banyak juga orang-orang yang beranggapan bahwa Hacker itu perbuatan yang tidak beretika.
Dengan melihat kondisi tersebut, hendaknya pemerintah perlu melakukan tinjauan ulang dari undang-undnag ITE ini. Karena, tentu sangat tidak iniginkan, apabila dengan dibuatnya undang-undang ini banyak pihak tidak bersalah yang dirugikan. Dan untuk para penegak hukum, alangkah baiknya bila lebih tegas dalam bertindak sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku.