Tema
kajian dalam buku Desentralisasi
Fiskal-Politik dan Perubahan Kebijakan 1974-2004 adalah
proses perumusam kebijakan desentralisasi fiskal dan berbagai perubahannya di Indonesia. Ada
banyak aspek dari kebjakan desentralisasi di Indonesia, tetapi buku ini lebih memusatkan
perhatiannya pada masalah fiskal. Desentralisasi fiskal, yang merupakan
penyerahan kewenangan di bidang keuangan antar level pemerintahan yang mencakup
bagaimana pemerintah pusat mengalokasikan sejumlah besar dana dan atau
sumber-sumber daya ekonomi kepada daerah untuk dikelola menurut kepentingan dan
kebutuhan daerah itu sendiri. Bagi daerah, desentralisasi fiskal berfungsi
untuk menentukan jumlah uang yang akan digunakan pemerintah daerah untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kepastian mengenai jumlah alokasi dan
mekanisme penyaluran akan menjadi bahan pengambilan keputusan bagi pemerintah
daerah untuk merencanakan jenis dan tingkat pelayanan yang dapat diberikan
kepada masyarakat. Pada intinya, desentralisasi fiskal berupaya memberikan
jaminan kepastian bagi pemerintah daerah bahwa ada penyerahan kewenangan dan
sumber-sumber pendapatan yang memadai untuk memberikan pelayanan publik dengan
standar yang telah ditentukan. Tetapi pola desentralisasi fiskal yang hingga
sekarang diterapkan di Indonesia masih terfokus pada otonomi pembiayaan, bukan
pada otonomi pendapatan. Sekalipun daerah memiliki kewenangan untuk menggali
sumber-sumber pendapatan sendiri tetapi ada pengecualian terhadap ekplorasi
SDA. Oleh karena itu, pola transfer keuangan dari pusat ke daerah masih menjadi
elemen penting untuk menunjang kapasitas keuangan daerah. Walaupun perdebatan
mengenai manfaat dari desentralisasi fiskal di Indonesia masih terus
berlangsung, kini timbul suatu harapan besar bahwa desentralisasi fiskal mampu
memberi manfaat sebagai pelayanan umum, pertumbuhan ekonomi yang tinggi,
pengentasan orang miskin, manajemen ekonomi makro yang lebih baik, serta sistem
tata pemerintahan yang baik.
Tampilkan postingan dengan label analisis buku. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label analisis buku. Tampilkan semua postingan
Jumat, 21 Agustus 2015
DESENTRALISASI FISKAL POLITIK DAN PERUBAHAN KEBIJAKAN 1974-2004
Tema
kajian dalam buku Desentralisasi
Fiskal-Politik dan Perubahan Kebijakan 1974-2004 adalah
proses perumusam kebijakan desentralisasi fiskal dan berbagai perubahannya di Indonesia. Ada
banyak aspek dari kebjakan desentralisasi di Indonesia, tetapi buku ini lebih memusatkan
perhatiannya pada masalah fiskal. Desentralisasi fiskal, yang merupakan
penyerahan kewenangan di bidang keuangan antar level pemerintahan yang mencakup
bagaimana pemerintah pusat mengalokasikan sejumlah besar dana dan atau
sumber-sumber daya ekonomi kepada daerah untuk dikelola menurut kepentingan dan
kebutuhan daerah itu sendiri. Bagi daerah, desentralisasi fiskal berfungsi
untuk menentukan jumlah uang yang akan digunakan pemerintah daerah untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kepastian mengenai jumlah alokasi dan
mekanisme penyaluran akan menjadi bahan pengambilan keputusan bagi pemerintah
daerah untuk merencanakan jenis dan tingkat pelayanan yang dapat diberikan
kepada masyarakat. Pada intinya, desentralisasi fiskal berupaya memberikan
jaminan kepastian bagi pemerintah daerah bahwa ada penyerahan kewenangan dan
sumber-sumber pendapatan yang memadai untuk memberikan pelayanan publik dengan
standar yang telah ditentukan. Tetapi pola desentralisasi fiskal yang hingga
sekarang diterapkan di Indonesia masih terfokus pada otonomi pembiayaan, bukan
pada otonomi pendapatan. Sekalipun daerah memiliki kewenangan untuk menggali
sumber-sumber pendapatan sendiri tetapi ada pengecualian terhadap ekplorasi
SDA. Oleh karena itu, pola transfer keuangan dari pusat ke daerah masih menjadi
elemen penting untuk menunjang kapasitas keuangan daerah. Walaupun perdebatan
mengenai manfaat dari desentralisasi fiskal di Indonesia masih terus
berlangsung, kini timbul suatu harapan besar bahwa desentralisasi fiskal mampu
memberi manfaat sebagai pelayanan umum, pertumbuhan ekonomi yang tinggi,
pengentasan orang miskin, manajemen ekonomi makro yang lebih baik, serta sistem
tata pemerintahan yang baik.
Langganan:
Postingan (Atom)