Rabu, 22 Oktober 2014

PPT Sebagai Media Pembelajaran materi Sholat

MBAH GOOGLE SURGA DI DUNIA


Di era sekarang ini siapa yang tidak kenal dengan Google, hampir semua kalangan kenal dengan yang satu ini mulai dari anak kecil sampai kakek-nenek, mulai dari pedagang asongan sampai presiden semua telah mengenal dan hampir semua telah menggunakan jasa pelayanan yang diberikan oleh google.
        Bagaimana tidak, Google adalah sebuah mesin pencari di Internet yang berbasis di Amerika Serikat. Dulu ketika kita ingin mendapatkan informasi mau tidak mau kita harus mencari dari buku yang bertumpuk-tumpuk yang harus kita baca jika ingin memperoleh informasi. Tetapi, semenjak ada Google yang dicetuskan oleh dua pemuda Amerika Larry Page dan Sergey Brin pada awal 1996 yang tak lain adalah mahasiswa dari Ph. D. Universitas, semua keinginan kita untuk memperoleh informasi apapun disediakan oleh Google atau yang lebih akrab di sapa Mbah Google dikalangan mahasiswa (UINSA).
        Google merupakan salah satu mesin pencari paling popular  di web dan menerima setidaknya 200 juta permintaan pencarian setiap haru melalui situsnya. Google Inc. (NASDAQ: GOOG) didirikan pada tanggal 07 September 1998 di ruang garasi rumah teman mereka di Menlo Park, California. Pada Februari 1999, perusahaan tersebut pindah ke kantor di 165 University Ave, Palo Alto, California sebelum pada akhirnya pindah ke “Googleplex” pada akhir tahun tersebut.
        Cara penggunaan yang sederhana, mudah, dan bersih semakin membuat Google menjadi popular dan menjadi sebuah perusahaan berpredikat nomer satu dalam top 100 perusahaan paling diminati di Amerika  dengan jumlah pegawai sekitar 10 ribu orang. Cukup dengan hanya mengetik keyword yang kita inginkan, Mbah Google akan melacak dan mencari informasi yang kita inginkan dihutan rimba dunia maya. Semua informasi mulai dari tugas kuliah, resep masakan, tips-tips, berita, semua ada di Mbah Google, sehingga pantas saja jika ada julukan baru untuk Mbah Google yaitu sebagai surga di dunia karena semua informasi yang kita butuhkan hampir semua ada di Google.

Kamis, 02 Oktober 2014

PRINSIP – PRINSIP EVALUASI PEMBELAJARAN



1.        Valid
Instrument evaluasi harus benar-benar dapat mengukur indikator yang akan kita capai. Mengukur apa yg seharusnya diukur
a)      Buat kisi-kisi penilaian
No
Indikator
Tekhnik penialaian
Bentuk penilaian
Instrument penilaian
1

Tes (Tulis/lisan)
Uraian/pilihan ganda, essay
Butir soal
2

Non Tes
Unjuk kerja
Rubric penilaian unjuk kerja






b)      Membuat Kisi-kisi butir soal
Sebelum mmebuat butir-butir soal, kita buat kisi-kisi butir soal
No
Indikator kompetensi
Indikator butir soal
No butir soal
1
Menyebutkan ciri-ciri pantun
1)   Menyebutkan sajak dalam pantun
2)   Menyebutkan jumlah baris dalam pantun
3)   Menentukan sampiran dan isi

2




c)      Melakukan validitas
Dengan cara kita konsultasikan validitas isi kisi-kisi butir soal   kepada orang yang kita anggap ahli (expert judgment)
·         Kesesuaian butir soal dengan indikatorkompetensi
·         Bahasa soal yang digunakan
·         Revisi
·         Validitas konstruk (diuji cobakan,dikoreksi)

2.        Mendidik
Hakikat evaluasi dalam pendidikan yaitu dapat memotivasi belajar siswa.
Ada dua unsur:
·         Reward (semangat untuk meningkatkan)
·         Punishment(semangat untuk meningkatkan)

3.        Berorientasi pada kompetensi

Indikator butir soal untuk mengukur ketrecapaian indikator kompetensi
Indikator kompetensi untuk kompetensi dasar
Kompetensi dasar untuk kompetensi isi/ standar kompetensi

4.        Adil dan Objektif
Penilaian harus dilakukan secara adil dan obyektif tidak memandang bulu

5.        Terbuka
Ex: hasil penilaian diberikan kepada siswa, orang tua siswa,
Proses penilaian dilakukan secara terbuka, diketahui oleh semua pihak

6.        Berkesinambungan
Penilaian harus dilakukan secara terus menerus, berencana, bertahap teratur.

7.        Menyeluruh
Jangan hanya menilai salah satu ranah saja, tetapi semua ranah (kognitif, afektif, psikomotorik)

8.        Bermakna
Evaluasi yang kita berikan harus punya tujuan yang jelas untuk apa, mempunyai makna bagi siswa.


Senin, 29 September 2014

UNDANG-UNDANG ITE


Pasal 49
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah)

Pasal 33
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.”

Menurut pendapat saya UU ITE merupakan undang-undang yang sangat diperlukan oleh negara Indonesia. disamping dapat membuat jera orang yang tidak bertanggung jawab dalam menggunakan internet yang dapat merugikan orang lain, baik yang dilakukan berupa pencemaran nama baik ataupun melakukan hal-hal yang negatif yang berdampak merugikan orang lain.
Tetapi, Mengenai pasal di atas (pasal 33), menurut saya pasal ini dibuat kurang sesuai dengan kenyataan yang ada, karena di era yang sudah sangat maju ini ada kalanya orang-orang yang dapat merusak sistem itu sangat dibutuhkan. Kita sebut saja seorang Hacker. Para ahli pemecah kata sandi ini untuk beberapa waktu sangat dibutuhkan oleh beberapa perusahaan besar, selain itu juga keahlian sebagai Hacker dapat juga dimanfaatkan untuk melacak dan atau menggagalkan tindak kejahatan melalui dunia maya. Sehingga tak heran ketika Hacker dijadikan sebagai mata pencaharian yang tidak sedikit hasil kerjanya. Bidang usaha sebagai seorang Hacker sangat menguntungkan dalam hal finansial. Dengan waktu kerja yang sedikit, seorang Hacker dapat membeli sebuah rumah dengan waktu cepat. Tapi masih banyak juga orang-orang yang beranggapan bahwa Hacker itu perbuatan yang tidak beretika.
Dengan melihat kondisi tersebut, hendaknya pemerintah perlu melakukan tinjauan ulang dari undang-undnag ITE ini. Karena, tentu sangat tidak iniginkan, apabila dengan dibuatnya undang-undang ini banyak pihak tidak bersalah yang dirugikan. Dan untuk para penegak hukum, alangkah baiknya bila lebih tegas dalam bertindak sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku.



Minggu, 01 Desember 2013

Politik dan Psikologi Sosial


POLITIK dan PSIKOLOGI SOSIAL
Diajukan untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“Ilmu Pengetahuan Sosial 1”


 








Disusun Oleh :
Aprilia Elok Nur Aini           : D07212044
Dosen Pembimbing :

Qumruin Nurul Laila, M.Pd.I


JURUSAN PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2012

BAB 13 POLITIK
A.    Pengertian
Definisi ilmu politik menurut Roger F. Soltau mengatakan bahwa ilmu politik mempelajari negara, tujuan-tujuan negara dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan tersebut ; hubungan antara negara dengan warga negaranya serta dengan negara-negara lain. Kan W. Deutseh menyebutkan bahwa politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. David Easton mengemukakan bahwa ilmu politik adalah kajian mengenai terbentuknya kebijaksanaan umum. Selanjutnya Harold Laswell mengatakan bahwa politik adalah masalah siapa mendapat apa, kapan dan dimana.
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
·      politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
·      politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
·      politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
·      politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari tentang gejala-gejala yang teratur dalam kehidupan masyarakat dengan pemusatan perhatian pada perjuangan manusia mencari atau mempertahankan kekuasaan guna mencapai apa yang diinginkan.
Objek politik adalah perilaku politik atau tindakan politik, yaitu kegiatan manusia untuk mencari, memperoleh, mempergunakan, membagi dan mempertahankan kekuasaan dalam mengejar apa yang dicita-citakan.
Politik juga disebutkan cara negara yang digerakkan oleh suatu pemerintahan untuk mewujudkan tujuan nasional negara tersebut.
Perilaku politik adalah perilaku dasar kehidupan manusia(Politic Behaviour) adalah perilaku yang dilakukan oleh insan/individu atau kelompok guna memenuhi hak dan kewajibannya sebagai insan politik.Seorang individu/kelompok diwajibkan oleh negara untuk melakukan hak dan kewajibannya guna melakukan perilaku politik adapun yang dimaksud dengan perilaku politik contohnya adalah:
·       Melakukan pemilihan untuk memilih wakil rakyat / pemimpin
·       Mengikuti dan berhak menjadi insan politik yang mengikuti suatu partai politik atau parpol , mengikuti ormas atau organisasi masyarakat atau lsm lembaga swadaya masyarakat
·       Ikut serta dalam pesta politik
·       Ikut mengkritik atau menurunkan para pelaku politik yang berotoritas
·       Berhak untuk menjadi pimpinan politik
·       Berkewajiban untuk melakukan hak dan kewajibannya sebagai insan politik guna melakukan perilaku politik yang telah disusun secara baik oleh undang-undang dasar dan perundangan hukum yang berlaku


B.     Ruang Lingkup
Ruang lingkup kajian ilmu politik terbagi atas empat bidang, yaitu
1.    Teori politik, yang meliputi politik, sejarah perkembangan dan ide-ide politik
2.    Lembaga-lembaga politik, meliputi Undang-Undang Dasar, pemerintahan pusat(nasional)
3.    Partai-partai, golongan-golongan, dan pendapat umum, mencakup partai politik, golongan-golongan, asosiasi-asosiasi, partisipasi warga negara dalam pemerintahan administrasi dan pendapat umum.
4.    Hubungan internasional, meliputi politik internasional, meliputi politik internasional, organisasi dunia, administrasi, dan hukum internasional.
C.      Konsep Dasar Ilmu Politik
a)    Negara
Negara merupakan suatu kawasan teritorial yang didalamnya terdapat sejumlah penduduk yang mendiaminya, dan memiliki kedaulatan untuk menjalankan pemerintahan, dan keberadaannya diakui oleh negara lain.
b)   Power (Kekuasaan)
Max Weber dalam bukunya Wirtschaft und Gesselshaft menyatakan, kekuasaan adalah kemampuan untuk, dalam suatu hubungan sosial, melaksanakan kemauan sendiri meskipun mengalami perlawanan. Pernyataan ini menjadi rujukan banyak ahli, seperti yang dinyatakan Harold D. Laswell dan A. Kaplan,” Kekuasaan adalah suatu hubungan dimana seseorang atau kelompok dapat menentukan tindakan seseorang atau kelompok lain kearah tujuan pihak pertama.”
c)    Pengambilan keputusan (decision making)
d)   Kebijaksanaan(policy), dan
e)    Pembagian tugas (distribution).

D.    Tujuan Ilmu Politik
Tujuan ilmu poitik yaitu untuk mengetahui dan membahas tentang pembagian wilayah, batas negara, dan masalah yang berhubungan dengan kekuasaan negara. Politiki bertujuan untuk mencapai tujuan negara, diantaranya kesejahteraan, pertahanan, keamanan, tata tertib, keadilan, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain.
E.     Pendekatan Ilmu Politik
Pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam meneliti  gejala-gejala politik menurut James A. Bank yang dikutip oleh Brian Fay (1991) adalah:
1.    pendekatan normatif, merupakan pendekatan yang memusatkan perhatian pada analisa ide-idepada teori politik. Tujuannya adalah mendeskripsikan ide sistem politik dan cara pencapaiannya. Tokohnya adalah Plato dan John Lock.
2.     pendekatan legal institusional, Pendekatan institusional menekankan pada penciptaan lembaga-lembaga untuk mengaplikasikan ide-ide ke alam kenyataan. Kekuasaan (asal-usul, pemegang, dan cara penyelenggaraannya) dimuat dalam konstitusi. Obyek konstitusi adalah menyediakan UUD bagi setiap rezim pemerintahan. Konstitusi menetapkan kerangka filosofis dan organisasi, membagi tanggung jawab para penyelenggara negara, bagaimana membuat dan melaksanakan kebijaksanaan umum.
3.    pendekatan behavioral, merupakan pendekatan yang memusatkan perhatian pada tingkah laku para politikus (aktor politik). Tujuannya untuk mengembangkan teori perilaku politik yang dapat digunakan untuk memprediksi dan mengontrol perilaku politik.
4.     pendekatan sistem, adalah pendekatan yang memusatkan perhatian  pada tingkah laku politik yang terorganisasi serta pengaruhnya pada sistem politik. Tujuanna untuk mengembangkan generalisasi dan teori tuntutan dan input sebagai bagian proses politik dalam sistem politik.
F.     Implementasi dalam Pemerintahan
*   Pemerintah Berdaulat
Setiap pemerintah negara harus berdaulat penuh ke dalam (pemerintah mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk mengatur dan membina kehidupan berbangsa dan bernegara dan ditaati oleh seluruh rakyatnya) dan pemerintah harus berdaulat penuh ke luar(membangun hubungan dan kerjasama dengan negara lain, baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial-budaya), serta melindungi keselamatan dan kedaulatan negara dari ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar negeri agar negara dapat berdiri tegak selamanya. Sedangkan berdaulat, yaitu diartikan sebagai kekuasaan yang mutlak, abadi, dan asli.
Dalam perkembangannya kedaulatan oleh para ahli dibedakan dalam beberapa teori, berikut:
·      Teori Kedaulatan Tuhan atau Teokrasi
Yaitu kekuasaan yang ada pada pemerintah negara berasal dari Tuhan.
·      Teori Kedaulatan Hukum
Hukum adalah pemegang kekuasaan tertinggi negara.
·      Teori Kedaulatan Rakyat atau Demokrasi
Rakyat pemegang kekuasaan tertinggi. Pemerintah mendapat kekuasaan itu dari rakyat.
*   Bentuk-bentuk Demokrasi
·      Demokrasi Formal
·      Demokrasi Material
·      Demokrasi Gabungan
·      Demokrasi Langsung
·      Demokrasi Perwakilan
·      Demokrasi Perwakilan dengan Sistem Referendum
G.    Sistem Pemerintahan Negara RI Menurut UUD 1945
1.    Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum(Rechstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat)
2.    Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Di samping presiden ada Dewan Perwakilan Rakyat.
3.    Mentri negara ialah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.
4.    Kekuasaan kepala negara yang tidak terbatas.

BAB 14 PSIKOLOGI SOSIAL
A.    Pengertian
Psycology berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata, yaitu “psyiche” dan “logos” yang artinya ilmu dan jiwa. Banyak sekali pendapat para tokoh yang mendeskripsikan tentang pengertian psikologi sosial. Dari berbagai pendapat tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut, bahwa “ psikologi sosial adalah suatu study ilmish tentang pengalaman dan tingkah laku individu-individu dalam hubungannya dengan situasi sosial”. Psikologi sosial  adalah cabang ilmu psikologi yang meneliti dampak atau pengaruh social terhadap manusia. Psikologi social merupakan ilmu pengetahuan yang merupakan bagian dari psikologi pada khususnya dan ilmu pengetahuan sosial pada umumnya. Peranan psikologi sosial adalah membantu memberikan ketenangan dan kebahagiaan dalam kehidupan bermasyarakat.
B.     Ruang Lingkup Psikologi Sosial
Psikologi sosial yang menjadi obyek studinya adalah segala gerak-gerik atau tingkah laku yang timbul dalam konteks sosial atau lingkungan sosialnya. Oleh karenanya masalah pokok yang dipelajari adalah pengaruh sosial atau perangsang. Masalah yang dikupas dalam psikologi sosial adalah manusia sebagai anggota masyarakat, seperti hubungan individu dengan individu yang lain dalam kelompokknya.
 Psikologi  sosial dalam membicarakan objek pembahasannya dapat pula bersamaan dengan sosiologi. Dengan adanya persamaan-persamaan pembahasan dapat disimpulkan bahwa ruang lingkup pembahasan psikologi sosial berada pada ruang antara psikologi dan sosiologi. Titik persinggungan inilah yang dalam sejarah pertumbuhan ilmu pengetahuan memunculkan ilmu baru dalam lapangan psikologi , yaitu psikologi sosial. Psikologi sosial merupakan bagian dari psikologi yang secara khusus mempelajari tingkah laku manusia atau kegiatan-kegiatan manusia dalam hubungannya dengan situasi-situasi sosialnya.
C.    Tujuan Psikologi Sosial
Tujuan kurikuler psikologi sosial yang harus dicapai sekurang-kurangnya meliputi lima tujuan, yaitu:
1.    Membekali peserta didik dengan pengetahuan psikologi sosial sehingga tidak terpengaruh, tersugesti, atau terpengaruh oleh situasi sosial yang tidak selamanya bernilai baik.
2.    Membekali peserta didik dengan kemampuan mengidentifikasi, menganalisa, dan menyusun alternatif pemecahan masalah-masalah sosial secara tepat dan sistematis mengenai proses kejiwaan yang berhubungan dengan kehidupan bersama.
3.    Membekali peserta didik dengan kemampuan berkomunikasi dengan sesama warga masyarakat sehingga memudahkan dalam melakukan pendekatan untuk mewujudkan perubahan dan pengarahan kepada tujuan dengan sebaik-baiknya.
4.    Membekali peserta didik denagn kesadaran terhadap lingkungan sosial sehingga mampu merubah sifat dan sikap sosialnya.
5.    Membekali peserta didik denagn kemampuan mengembangkan pengetahuan dan keimuan psikologi sosial sesuai dengan perkembangan kehidupan, perkembanagn masyarakat \, perkembanagn ilmu, dan perkembangan teknologi.
D.    Konsep Dasar Psikologi Sosial
Konsep dasar psikologi sosial ini berpusat pada manusia yang memiliki potensi untuk selalu mengalami proses perkembangan setelah individu tersebut berinteraksi dengan lingkungannya.
E.     Implementasi Psikologi Sosial dalam Kehidupan Masyarakat
Dalam setiap masalah atau kasus yang terjadi di masyarakat pada umumnya disebabkan adanya ketidakseimbangan perhatian atau pembinaan terhadap kedua aspek yang ada dalam diri manusia , yaitu aspek jasmani(raga) dan aspek rohani(jiwa). Keseimbangan kedua aspek tersebut sangat berpengaruh terhadap setiap individu ketika menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dalam berinteraksi dengan masyarakatnya.