Setiap warga negara
mempunyai hak dan kewajiban untuk hidup layak dengan semestinya, tetapi di wilayah Sidoarjo khususnya di daerah
Porong, banyakhak warga masyarakat yang tidak dihiraukan
khususnya tidak dihiraukan oleh PT.
Lapindo Brantas. Semestinyadaripihak PT. Lapindo harus secara tepat dan
cepat menanggulangi terjadinya kesalahan pengeboran minyak yang mengakibatkan
terjadi luapan lumpur panas dari perut
bumi, yang menghancurkan ribuan rumah di
daerah sekitar Sidoarjo.
Namun demikian terjadinya
bencana alam lumpur lapindo secara resmi diumumkan pemerintahmerupakan bencana alam, tidak ada unsur k esengajaan
serta kelalaian dari PT. Lapindo. Menurut Aburizal Bakhri pemilik PT. Lapindo
akan mengganti semua kerugian dari warga yang terkena aliran dampak dari lumpur
lapindo , namun kenyataannya dari mulai tahun 27 Mei 2006 hingga tahun 2012,
setiap hari tanah milik warga, persawahan, areal industry tergerus hampir 5.000
hingga 50 ribu volume lumpur, dan itu dibiarkan berlarut larut. Lebih tragisnya
ganti rugi warga hingga tahun ini masih belum tuntas, banyak warga sekitar
lapindo yang terkena dampaknya, menjadi pengangguran sebab pusat- pusat
industry serta arial persawahan juga terkena, yang mana persawahan serta pusat-
pusat industry tersebut sebelumnya menjadi tempat warga masyarakat mencari
nafkah. Kenyataannya omongan dari
pemimpin di atas hanya sekedar isapan jempol belaka, banyak uang APBNmaupun APBD dikucurkan untuk menanggulangi
semburan lumpur tersebut, mulai dari membuat aliran baru dan diarahkan ke laut,
hingga penggunaan beton untuk menyumbat sumber semburan. Akan tetapi semua itu
hanya cara yang bisa dipandang sia- sia.
Dari pada pendanaan untuk menanggulangi lumpur tersebut sia-sia lebih baikdibagi menjadi dua pendanaannya dari
penanggulangan dan ganti rugi, supaya masyarakat tidak terbebani untuk hidup
yang semakin lama semakin sulit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar