Minggu, 21 Oktober 2012

Antara Hak dan Kekuasaan


Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk hidup layak dengan semestinya,  tetapi di wilayah Sidoarjo khususnya di daerah Porong,  banyak  hak warga masyarakat yang tidak dihiraukan khususnya tidak dihiraukan  oleh PT. Lapindo Brantas. Semestinya  dari  pihak PT. Lapindo harus secara tepat dan cepat menanggulangi terjadinya kesalahan pengeboran minyak yang mengakibatkan terjadi luapan lumpur panas  dari perut bumi,  yang menghancurkan ribuan rumah di daerah sekitar Sidoarjo.
Namun demikian terjadinya bencana alam lumpur lapindo secara resmi diumumkan pemerintah  merupakan bencana alam, tidak ada unsur k esengajaan serta kelalaian dari PT. Lapindo. Menurut Aburizal Bakhri pemilik PT. Lapindo akan mengganti semua kerugian dari warga yang terkena aliran dampak dari lumpur lapindo , namun kenyataannya dari mulai tahun 27 Mei 2006 hingga tahun 2012, setiap hari tanah milik warga, persawahan, areal industry tergerus hampir 5.000 hingga 50 ribu volume lumpur, dan itu dibiarkan berlarut larut. Lebih tragisnya ganti rugi warga hingga tahun ini masih belum tuntas, banyak warga sekitar lapindo yang terkena dampaknya, menjadi pengangguran sebab pusat- pusat industry serta arial persawahan juga terkena, yang mana persawahan serta pusat- pusat industry tersebut sebelumnya menjadi tempat warga masyarakat mencari nafkah. Kenyataannya  omongan dari pemimpin di atas hanya sekedar isapan jempol belaka, banyak uang APBN  maupun APBD dikucurkan untuk menanggulangi semburan lumpur  tersebut, mulai dari  membuat aliran baru dan diarahkan ke laut, hingga penggunaan beton untuk menyumbat sumber semburan. Akan tetapi semua itu hanya  cara yang bisa dipandang sia- sia. Dari pada pendanaan untuk menanggulangi  lumpur tersebut sia-sia lebih baik  dibagi menjadi dua pendanaannya dari penanggulangan dan ganti rugi, supaya masyarakat tidak terbebani untuk hidup yang semakin lama semakin sulit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar